“Kami ingin semua keputusan memiliki dasar kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Mukomuko akan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sebagai mitra resmi untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai ketentuan.
"Untuk Mekanismenya, kami akan meminta bantuan KPKNL Bengkulu. Dengan begitu, kerja sama ini diharapkan berjalan terbuka dan profesional serta proses lelang berjalan sesuai aturan dan masyarakat bisa ikut serta secara terbuka nantinya," katanya.
Haryanto menegaskan bahwa lelang kendaraan dinas roda empat bukan sekadar pelepasan aset lama, melainkan bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"Karena dari pengelolaan aset yang tertib diharapkan ke depan daerah kita perlahan akan lebih baik khususnya dalam pengelolaan aset milik daerah,” pungkasnya.