Desa diberi kewenangan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran.
Pemerintah kabupaten tidak mewajibkan seluruh desa mendaftar.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan desa.
Meski tidak wajib, pemerintah daerah mendukung desa yang mendaftarkan perangkatnya.
BACA JUGA:Revitalisasi View Tower Bengkulu Batal 2026, Pemprov Fokus Program Prioritas Rakyat
Langkah itu dinilai memberi rasa aman bagi perangkat desa.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan sosial di desa.
Perangkat desa berperan penting dalam pelayanan publik dan pembangunan.
DPMD berharap ke depan lebih banyak desa mengalokasikan ADD untuk perlindungan kerja.