Ia melanjutkan, meski telah diminta kembali bekerja, ASN tersebut kembali mengulangi pelanggaran yang sama.
Hal itu kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun 2024.
Berdasarkan temuan tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan ASN bersangkutan akhirnya dihentikan hingga saat ini.
"Saat ini proses pemberhentian yang bersangkutan sudah dilakukan, hanya saja sekarang tinggal menyusun persyaratan untuk mendaptkan pertimbangan teknis dari BKN. Terkait gaji dan tunjangan yang sudah dibayarkan yang bersangkutan nantinya harus mengembalikan ke kas daerah sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.