Pemprov Bengkulu juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya, khususnya terkait pengaturan rombongan belajar (rombel) dan daya tampung siswa.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada penambahan rombel di luar ketentuan. Satu rombel maksimal 36 siswa dan itu wajib dipatuhi, kecuali di daerah khusus seperti Enggano,” tegas Rainer.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menggelar rapat koordinasi awal bersama kepala sekolah dan penyelenggara SPMB guna memastikan aturan dipahami dan dijalankan secara konsisten.
Di sisi lain, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmen menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak di daerah tersebut.
“Pak Gubernur sudah menegaskan, tidak boleh ada anak Bengkulu yang putus sekolah. Jika ada yang belum tertampung di tahap awal, akan disiapkan mekanisme lanjutan sesuai aturan. Prinsipnya, semua anak harus tetap mendapatkan sekolah,” tutupnya.