Awards Disway
HONDA

SMAN 5 Kota Bengkulu Langgar Aturan Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Temukan Maladministrasi

SMAN 5 Kota Bengkulu Langgar Aturan Penerimaan Siswa Baru, Ombudsman Temukan Maladministrasi

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi atas Prakarsa Sendiri (APS) terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPSB) Tahun Ajaran 2025/2026 SMA 5 Kota Bengkulu --Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Proses penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu tahun ajaran 2025/2026 resmi dinyatakan bermasalah. 

Hal ini terungkap setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu merilis hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi atas Prakarsa Sendiri (APS) terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026 SMA 5 Bengkulu

Hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan maladministrasi dalam seleksi masuk sekolah tersebut.

Temuan ini disampaikan dalam rapat tertutup yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis 18 September 2025. 

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan pihak sekolah terbukti melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis PPDB SMA/SMK.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Naik, Tertinggi Sentuh Rp 3.100/Kg per 18 September 2025

BACA JUGA:Nggak Sampai Rp250 Juta! Ini 5 Mobil Listrik Ramah Kantong 2025 Siap Jadi Pilihan Anak Muda

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andika menegaskan adanya sejumlah pelanggaran dalam seleksi siswa baru di SMAN 5.

“Kami menemukan penyimpangan dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB 2025/2026 SMAN 5 Kota Bengkulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran operator sekolah juga bermasalah karena menyebabkan jumlah siswa melampaui kuota dalam sistem Dapodik.

“Perilaku atau perbuatan melawan hukum oleh operator Tahun Ajaran Peserta Didik (CPD) mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota Dapodik,” lanjut Jaka

Akibat maladministrasi ini, belasan siswa yang awalnya dinyatakan diterima justru harus dikeluarkan karena tidak tercatat di sistem. 

Kondisi ini menimbulkan keresahan orang tua dan mengancam keberlanjutan pendidikan siswa.

BACA JUGA:Enam Bulan Evaluasi, 63 Pejabat Eselon III Bengkulu Tengah Resmi Dimutasi, Ini Nama-Namanya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: