Paslon Suryatati–Ii Sumirat Resmi Serahkan Perbaikan Gugatan ke MK, Tunggu BRPK untuk Sidang
Paslon Suryatati–Ii Sumirat Resmi Serahkan Perbaikan Gugatan ke MK, Tunggu BRPK untuk Sidang--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Suryatati–Ii Sumirat, Zetriansyah, memastikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen perbaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 30 April 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai kelanjutan dari gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.
Dokumen perbaikan tersebut tercatat dengan nomor e-AP3: 12/PAN.MK/e-AP3/02/2025 dan berkaitan dengan tanda terima tambahan berkas perkara elektronik nomor: 932/P-BUP/Pan.MK/04/2025.
BACA JUGA:Bawaslu Hentikan 20 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan, Tidak Cukup Bukti
BACA JUGA:Wajah Suami Siri Diduga Pembunuh Ibu dan Anak Tiri di Rejang Lebong, Mulai Viral di Medsos
"Perbaikan berkas telah kami sampaikan ke MK. Kami optimistis bahwa gugatan ini akan ditindaklanjuti secara profesional dan adil oleh majelis hakim," ujar Zetriansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Mei 2025.
Selain mengajukan gugatan ke MK, pihaknya juga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu RI sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran serius dalam PSU Bengkulu Selatan, yang menurut mereka masuk kategori kejahatan pemilu.
Zetriansyah menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat, termasuk dugaan rekayasa penangkapan terhadap Calon Wakil Bupati Ii Sumirat, yang menurutnya dilakukan untuk menjatuhkan elektabilitas paslon 02.
BACA JUGA:Gagal 10 Kali Tes CPNS, Dokter Ini Tetap Berjuang Meski Usia Sudah 40 Tahun
BACA JUGA:Kapal Sandar di Enggano, Bukti Komitmen Pertamina Jamin Ketersediaan Energi
“Penangkapan itu dikemas seolah-olah Ii Sumirat melakukan tindak pidana. Bahkan, video hoaks disebar secara masif ke ponsel pemilih agar mereka tidak memilih atau golput,” ungkapnya.
Pihak Paslon 02 meyakini bahwa penyebaran informasi palsu ini adalah bagian dari skenario lawan politik yang ingin menggiring opini publik secara tidak sehat menjelang PSU.
Zetriansyah menyatakan kesiapannya untuk membuktikan seluruh klaim dan bukti di hadapan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Terus Naik pada Mei 2025, Tapi Masih di Bawah Acuan Provinsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


