Awards Disway
HONDA

Sengketa PSU Bengkulu Selatan Masuk Sidang Perdana di MK, KPU Siapkan Bukti dan Konsultasi dengan KPU RI

Sengketa PSU Bengkulu Selatan Masuk Sidang Perdana di MK, KPU Siapkan Bukti dan Konsultasi dengan KPU RI

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani --Heru/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan 2024 resmi berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Suryatati–Ii Sumirat, telah teregistrasi dengan nomor perkara 322/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK telah menjadwalkan sidang perdana pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB, yang akan berlangsung di Gedung MK RI. 

Sidang tersebut akan menggelar pemeriksaan pendahuluan, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pihak pemohon, yang diwakili oleh tim kuasa hukum Zetriansyah, Teguh Satya Bhakti, dan Syamsul Azwar.

BACA JUGA:MK Jadwalkan Sidang Gugatan PSU Bengkulu Selatan 15 Mei, Paslon 02 Siap Tempur

BACA JUGA:Aksi Kemanusiaan Polres Bengkulu Selatan, Bedah Rumah Layak Huni untuk Warga Pino

Permohonan gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan secara resmi pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 April 2025. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi pihak termohon dalam perkara ini.

Menanggapi jadwal sidang tersebut, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan segala dokumen, bukti, dan jawaban yang diperlukan untuk menghadapi sidang.

"Kami KPU Bengkulu Selatan sedang menyiapkan dokumen alat bukti dan jawaban, sebelum menghadapi sidang pada 15 Mei 2025 mendatang," ujar Erina, Selasa 13 Mei 2025.

BACA JUGA:Lagi Diet? Ini Rekomendasi Menu Makan Siang Tinggi Serat yang Lezat dan Bikin Kenyang Lebih Lama

BACA JUGA:Diskon Dihapus, Pajak Kendaraan di Bengkulu Naik: Ini Penjelasan Resminya

KPU Bengkulu Selatan juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebagai jaksa pengacara negara, serta akan menggandeng kuasa hukum eksternal untuk mendampingi dalam persidangan. 

Selain itu, langkah strategis dilakukan dengan berkonsultasi langsung ke KPU RI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait