Pasca Gugatan Ditolak MK, Paslon 02 Minta KPU Bengkulu Selatan Tunda Pelantikan
Salah Satu Kuasa Hukum Pasangan Calon 02 Suryatati-Ii Sumirat, Ranggolawe--ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin 26 Mei 2025.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Suryatati-Ii Sumirat Mersyah, dinyatakan tidak terbukti karena tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana dalil dalam permohonan.
Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut sebelumnya diajukan oleh paslon 02, namun MK menyatakan bahwa seluruh tahapan telah sesuai prosedur dan dalil pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum.
Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum paslon 02, Ranggolawe menyampaikan selamat atas kemenangan paslon 03, Rivai-Yevri.
BACA JUGA:KM Althaf yang Sempat Hilang Ditemukan di Perairan Lampung, Mesin Rusak Sejak Sabtu
BACA JUGA:Xabi Alonso Siap Pimpin Revolusi Real Madrid, Optimistis Bangkitkan Kejayaan Los Blancos
Meski demikian, pihaknya menyatakan telah mengajukan laporan baru ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Bengkulu Selatan.
“Jadi laporan kita di MA sudah teregistrasi pada Kamis 8 Mei 2025,” ujar Ranggolawe saat diwawancarai via telepon, Selasa 27 Mei 2025.
Lebih lanjut, Ranggolawe menjelaskan bahwa laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 1 P/PAP/2025 dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim MA.
“Status laporan kita di MA sekarang masih dalam proses pemeriksaan majelis sehingga KPU harus menunggu putusan dari MA untuk melakukan penetapan dan pelantikan calon terpilih,” beber Ranggolawe.
Ia juga mengingatkan bahwa jika KPU Bengkulu Selatan tetap melakukan penetapan sebelum adanya keputusan dari Mahkamah Agung, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.
BACA JUGA:Pegawai Kejaksaan Dibacok Usai Berteduh, Jaksa Agung Turun Tangan
BACA JUGA:Bukan Sekadar Awasi, Ini Cara Bangun Rasa Aman Anak dari Ancaman Seksual
“Kita harap KPU Bengkulu Selatan bersikap profesional,” tutup Ranggolawe.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


