Ngaku Gadis, ART Ini Ternyata Ibu Dua Anak dan Curi HP Majikan Setelah 3 Minggu Kerja
Saat Anak Korban Pencurian, Vina Louis Saat Memberikan Keterangan Di Polsek Kota Manna--Heru Dirgantara/rakyatbengkulu.com
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, SH, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan Ri di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna.
“Setelah informasi dikonfirmasi, tim Reskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang Erik.
BACA JUGA:Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan Laporkan Kekayaan Rp887 Juta, Mayoritas Berasal dari Warisan
Saat ini, Ri telah dipindahkan dari Polsek Kota Manna ke ruang tahanan Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, Ri akhirnya mengaku bahwa ia bukan gadis seperti yang diklaim saat melamar, melainkan seorang ibu dari dua anak.
Anak-anaknya kini diketahui berada dalam pengasuhan orang tuanya di Seluma.
Atas perbuatannya, Ri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


