Tak Digaji Setahun dan Dianiaya! Majikan Siksa ART Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menahan dua tersangka R dan M dalam kasus penganiayaan ART oleh majikan pada Senin (23/6/2025)--Facebook/perkara
RAKYATBENGKULU.COM – Kasus penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan di Kota Batam kini memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berproses tentunya, segera kami lengkapi berkas perkaranya untuk pelimpahan ke JPU,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestia, Selasa (1/7), dikutip dari Antaranews.com.
Debby menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni R, majikan Intan, dan M, kerabat sekaligus rekan kerja R.
BACA JUGA:Malu-Maluin! Curi Kue Lapis Sambil Gaya Modis, Aksi Wanita Ini Viral
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang merupakan pihak-pihak yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Kondisi Intan pun sangat memprihatinkan. Ia mengalami luka fisik parah, kekurangan gizi, hingga anemia.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di kawasan Batam Center.
BACA JUGA:Harga BBM Naik per 1 Juli, Pertamax Tembus Rp12.500 per Liter
BACA JUGA:Kejati Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pos Induk Bengkulu, Dana Negara Diduga Menguap Bertahun-tahun
“Korban alami luka berat, juga kurang gizi serta anemia,” jelas Debby.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kekerasan terhadap Intan telah berlangsung sejak ia mulai bekerja pada Juni 2024.
Selain mendapat perlakuan kasar, korban juga menjadi sasaran kekerasan verbal, bahkan pernah dipaksa memakan kotoran hewan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


