Opsen Pajak Berlaku, Warga Bengkulu Selatan Harus Siap Bayar Pajak Lebih
Kepala UPTD Samsat Bengkulu Selatan, Emronulah, SH--Heru/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Vonis 10 Tahun untuk Agus Buntung Atas Tindak Pelecehan Seksual Berulang
Jika sebelumnya Pemerintah Provinsi menerima 66 persen dan sisanya untuk Kabupaten, maka kini Pemerintah Kabupaten mendapat porsi 66 persen dari penerimaan pajak kendaraan.
“Sekarang berbeda dalam pembagian hasilnya, Pemerintah Kabupaten mendapat 66 persen dan sisanya untuk Pemerintah Provinsi,” jelas Emronulah.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku nasional, bukan hanya di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk mengetahui rincian kenaikan pajak, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui situs: https://pusako.bengkuluprov.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


