Kabar Gembira! Gubernur Helmi Beri Potongan Pajak Kendaraan hingga 25 Persen, Berlaku Sampai Akhir 2025
Kabar Gembira! Gubernur Helmi Beri Potongan Pajak Kendaraan hingga 25 Persen, Berlaku Sampai Akhir 2025--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik datang bagi masyarakat Bengkulu, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi menetapkan kebijakan pemberian keringanan dan/atau pengurangan sejumlah pajak kendaraan yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.
Seluruh insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025.
BACA JUGA:Pensiunan TNI Diamankan Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja dan Sabu
Adapun besaran keringanan pajak yang diberikan meliputi 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta, 16,67% untuk BBN-KB, dan 25% untuk PBB-KB non subsidi.
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, serta penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujar Helmi Hasan dalam keterangan resminya, Kamis 14 Agustus 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Resmi Berlaku, Begini Tarif Terbarunya
BACA JUGA:Tetap Stylish Meski Tua, Yamaha Mio Sporty Skutik Legendaris yang Tetap Jadi Primadona
Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penerapannya, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


