Penginapan Disalahgunakan, Polisi Awasi Praktik Prostitusi Terselubung di Kota Manna
Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, SH--Foto KORANRB.ID
Bukan sekadar imbauan moral, Kapolsek juga mengingatkan bahwa jika terbukti membiarkan praktik ini terjadi, pemilik penginapan dapat dijerat dengan hukum pidana. Sanksinya pun tidak ringan.
“Sesuai dengan pasal 296 KUHP dijelaskan tentang, barang siapa dengan sengaja sebagai pencahariannya atau kebiasaannya menyediakan, mengadakan, memudahkan atau mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain bisa dijerat pidana dengan dihukum penjara maksimal satu tahun empat bulan,” bebernya.
Langkah preventif mulai disiapkan jajaran Polsek Kota Manna untuk membatasi ruang gerak praktik-praktik asusila yang mulai marak terselubung ini.
Erik menuturkan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama di penginapan yang terindikasi rawan penyalahgunaan.
BACA JUGA:Buronan Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu, Kejati Siap Sita Aset di Bali, Kalimantan, dan Jakarta
“Anggota akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin. Dengan begitu, kami berharap pemilik hotel/losmen lebih serius dalam menerima tamu, jangan membiarkan hal-hal negatif terus terjadi,” pungkasnya.
Fenomena prostitusi terselubung ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dan masyarakat di tengah geliat pariwisata dan pertumbuhan usaha penginapan lokal.
Di satu sisi, sektor ini mendatangkan potensi ekonomi, namun di sisi lain harus tetap dikawal agar tidak disalahgunakan menjadi ruang praktik maksiat dan pelanggaran hukum.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Hotel di Kota Manna Diultimatum, Jangan Main-main dengan Prostitusi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


