Seleksi PPPK Bengkulu Tengah: 614 Lolos, Ini Tahapan Pemberkasan yang Harus Dilalui
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah (Benteng), Apileslipi, S.Kom, M.Si--JERI/RB
Seluruh peserta diminta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengumpulkan dokumen penting sebagai syarat pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN.
Pemberkasan dilakukan mulai 1 hingga 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Pemilik Masayu.r, Akui KUR BRI Bikin Usaha Makin Lancar Jaya
Proses ini terdiri dari dua tahap: pertama, unggah berkas secara online melalui akun masing-masing peserta.
Tahap kedua, pengumpulan berkas fisik langsung ke kantor BKPSDM Bengkulu Tengah di perkantoran Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi.
Mashuri mengingatkan, peserta yang tidak mengikuti tahapan ini akan dianggap mengundurkan diri.
“Kami harap semua peserta serius dalam mengikuti jadwal pemberkasan. Jika tidak melakukan pengisian DRH atau tidak menyerahkan berkas tepat waktu, maka kelulusannya gugur dengan sendirinya,” tegasnya.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Mukomuko Tekankan Pentingnya Pelayanan Nyata
Dengan tahapan ini, proses rekrutmen PPPK di Bengkulu Tengah terus bergerak menuju penempatan pegawai yang profesional dan berkompeten.
Bagi peserta yang belum berhasil, ini juga menjadi momen refleksi untuk mempersiapkan diri lebih baik di kesempatan berikutnya.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: 614 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tahap II, 393 Peserta Dinyatakan Tidak Lulus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


