Awards Disway
HONDA

Pileg 2029, Kursi DPRD Bengkulu Utara Naik Jadi 35

Pileg 2029, Kursi DPRD Bengkulu Utara Naik Jadi 35

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, S.Pd,--Foto KORANRB.ID

Setelah penetapan nasional dilakukan, KPU Bengkulu Utara akan menyesuaikan alokasi kursi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk di tiap kecamatan. 

Mekanismenya diatur bahwa satu daerah pemilihan (dapil) memiliki minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.

“Pembagian jumlah kursi per kecamatan juga dihitung dari jumlah penduduk setiap kecamatan yang nantinya dihitung sesuai dengan daerah pemilihan,” ujar Santoso.

Saat ini, dapil dengan alokasi kursi terbanyak adalah Dapil Bengkulu Utara 4, yang mencakup Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Marga Sakti Sebelat, Putri Hijau, Napal Putih, dan Ulok Kupai, dengan total 11 kursi.

BACA JUGA:Kronologi Warung Sembako Ludes Terbakar di Mukomuko, Pemilik Alami Kerugian Rp200 Juta

BACA JUGA:Dua dari 67 Kelurahan Siap Bangun, Bengkulu Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Namun, dengan adanya tambahan kursi DPRD, KPU tidak menutup kemungkinan akan melakukan penataan ulang wilayah dapil, termasuk opsi pemecahan dapil baru jika terjadi ketidakseimbangan alokasi.

“Maka nanti akan dilihat terlebih dahulu jika memang terjadi penambahan. Terkait regulasi penetapan dapil, ada aturan yang memang harus mempertimbangkan beberapa hal dalam menggabungkan kecamatan dalam satu dapil,” tutup Santoso.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: