Dari Modus Numpang Hotspot hingga Ancaman Pembakaran, Ini Kronologi Pria Cabuli Anak Tiri di Bengkulu
FS (35) ayah tiri di Bengkulu yang tega cabuli anak tirinya--ist/Rakyatbengkulu.com
Namun, keberanian Melati akhirnya muncul, dan ia memberanikan diri melaporkan kejadian traumatis yang dialaminya ke Polresta Bengkulu.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Tim Resmob Macan Gading bergerak cepat dan berhasil mengamankan Fs di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 16 April 2025.
“Pelaku adalah ayah tiri korban. Ia melakukan tindak asusila dan mengancam korban agar tidak melapor, salah satunya dengan ancaman akan membakar rumah tempat tinggal korban,” tegas AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K.
BACA JUGA:Efek Kejut Penataan Aset! Puluhan Pejabat Ramai-Ramai Bayar Pajak Kendaraan Dinas di Seluma
Saat ini, Fs telah ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 82 tentang tindak pidana seksual terhadap anak.
“Pelaku kami jerat dengan pasal perlindungan anak. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Sujud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


