Awards Disway
HONDA

Kementerian Kirim Surat Cinta ke Pemda Lalai Raperda! Ini Daftar 121 Daerah

Kementerian Kirim Surat Cinta ke Pemda Lalai Raperda! Ini Daftar 121 Daerah

Kementerian Kirim Surat Cinta ke Pemda Lalai Raperda! Ini Daftar 121 Daerah--dok/rakyatbengkulu.com

Kota Subulussalam, Kota Tanjung Pinang, 

Kota Ternate, Kota Tomohon, Kota Tual.

BACA JUGA:Wow! Setengah Triliun Lebih Anggaran Dana Proyek Jalan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2024

“Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, mengingat Perda mengenai PDRD yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 berlaku hanya sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, kami menghimbau agar pemda segera melakukan percepatan penyusunan dan persetujuan DPRD atas Raperda PDRD, untuk selanjutnya menyampaikan Raperda PDRD dimaksud kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 10 Desember 2023,” tegas Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam surat yang dilayangkan ke gubernur, bupati dan walikota tersebut.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait