Skandal Pernikahan Diam-Diam: Oknum Kades dan ASN Terancam PTDH, Istri Sah Tuntut Keadilan
Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE, saat dikonfirmasi --Dok/KORANRBID
Sementara itu, PA selaku istri sah SA menyatakan kesiapannya untuk membuat laporan resmi ke Inspektorat.
Ia mengaku sangat terpukul karena pernikahan tersebut dilakukan tanpa seizinnya, terlebih saat ini proses perceraiannya dengan SA masih berjalan di Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.
BACA JUGA:Torehan Gemilang, Tri Brata Raflesia FC Tembus 32 Besar Liga 4 Nasional
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Kasus Penggelapan Motor dan Dua Pelaku Pencurian Mesin Air di Ratu Samban
“Saya akan buat laporan, pada intinya ingin keduanya mendapatkan sanksi tegas. Karena sudah melakukan penindasan terhadap saya dan keempat anak saya,” ucap PA penuh emosi.
Diketahui, hingga kini belum ada putusan resmi dari pengadilan yang membatalkan pernikahan sah antara PA dan SA. Artinya, secara hukum, SA masih berstatus sebagai suami sah dari PA.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, membenarkan bahwa Unit PPA telah menerima laporan dugaan pernikahan tanpa izin atau zina yang melibatkan oknum Kades tersebut.
“Iya ada laporan pernikahan tanpa izin yang masuk, akan kita proses sesuai dengan prosedur,” terang AKP Todo Rio.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID, dengan judul:
Oknum Kades Menikah Lagi dengan ASN, Keduanya Bisa PTDH, Lantaran Tak Diizinkan Istri Pertama
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


