Skandal Pernikahan Diam-Diam: Oknum Kades dan ASN Terancam PTDH, Istri Sah Tuntut Keadilan
Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE, saat dikonfirmasi --Dok/KORANRBID
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus pernikahan antara SA (43), seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lungkang Kule, dengan SI (37), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, kini berbuntut panjang.
Pernikahan tersebut dilaporkan dilakukan tanpa izin dari istri sah SA, yakni PA (40), yang merupakan warga Muara Sahung.
Setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur, PA juga telah mendatangi Inspektorat Kaur.
BACA JUGA:Siap Menuju Tanah Suci, CJH Bengkulu Utara Diberangkatkan 9 Mei: Semua Fasilitas Ditanggung Pemkab
BACA JUGA:Enam Kepala Sekolah di Kaur Pensiun, Penunjukan Pengganti Masih Menunggu SK Bupati
Ia meminta agar suaminya dan ASN tersebut diberikan sanksi sesuai undang-undang karena telah melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan dan izinnya.
Inspektur Inspektorat Kaur, Harika, SE, saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 April 2025, membenarkan adanya laporan dari istri oknum kades tersebut.
Namun, Harika menjelaskan bahwa laporan yang masuk masih bersifat koordinasi dan belum resmi.
“Iya sudah ada yang datang, cuma baru koordinasi. Sudah diarahkan agar membuat laporan resmi, disertai bukti pendukung supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Harika, dikutip dari KORANRB.ID.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Imbau Warga Hindari Miras dan Obat Terlarang: 'Kita Butuh Dukungan Masyarakat'
BACA JUGA:NIP Tuntas, 52 CPNS Bengkulu Utara Siap Dilantik: Tinggal Tunggu Jadwal dari Pusat
Ia menambahkan, jika laporan resmi beserta bukti pendukung seperti foto pernikahan dan dokumen lain telah diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat terhadap kedua pihak, baik SA maupun SI.
Jika terbukti, keduanya dapat dijatuhi sanksi disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau memang terbukti, sanksi tegas siap menanti. Bisa saja yang bersangkutan di PTDH, karena telah melanggar undang-undang yang berlaku,” tegas Harika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


