Disnaker Kota Bengkulu Siagakan Posko Aduan THR Hingga 30 April, Belum Ada Laporan Masuk
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Usai perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan bahwa hingga kini belum ada laporan mengenai keterlambatan atau kegagalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi menyampaikan bahwa situasi di lapangan masih terpantau kondusif.
Meski demikian, Disnaker tetap membuka posko pengaduan THR sebagai bentuk komitmen perlindungan hak-hak pekerja.
"Hingga saat ini belum ada laporan masuk ke posko pengaduan kami. Mudah-mudahan ini pertanda baik, bahwa perusahaan di Kota Bengkulu taat aturan dan peduli terhadap hak karyawannya," kata Firman Romzi.
BACA JUGA:HUT ke-145 Kota Curup Tanpa Festival Budaya, Pemkab Fokuskan ke Kegiatan Seremonial dan Religius
BACA JUGA:Kamu Lagi Di Fase Mana dalam Hidup? Lihat dari Journey Kartu Major Arcana Tarot
Posko aduan ini disediakan di Kantor Disnaker Kota Bengkulu dan akan beroperasi hingga 30 April 2025, untuk menampung pengaduan dari pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan.
"Kami siapkan posko hingga akhir bulan. Jadi, bila ada pekerja yang merasa dirugikan, silakan datang dan melapor. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," tambah Firman.
Selain membuka posko, Disnaker juga mengirim tim pengawas ke sejumlah perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan tepat waktu dan sesuai aturan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan aktif agar hak-hak tenaga kerja tidak diabaikan oleh pihak pemberi kerja.
"Kalau sampai ada perusahaan yang masih bandel dan tidak membayarkan THR, tentu ada mekanisme dan sanksi yang berlaku. Tapi kita berharap semuanya bisa berjalan lancar," tutupnya.
Disnaker berharap melalui pemantauan dan posko pengaduan ini, semua pekerja di Kota Bengkulu dapat menerima hak THR mereka secara utuh, tanpa potongan ataupun penundaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


