Dorong Serapan Tenaga Lokal, Disnakertrans Lebong Wajibkan Perusahaan Rekrut 30 Persen Warga Sekitar
Dorong Serapan Tenaga Lokal, Disnakertrans Lebong Wajibkan Perusahaan Rekrut 30 Persen Warga Sekitar--Foto KORANRB.ID
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong tengah berupaya untuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Salah satu strategi utamanya adalah dengan mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Lebong untuk merekrut setidaknya 30 persen tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, yang menyebut saat ini terdapat 124 perusahaan aktif di daerah tersebut.
Rinciannya meliputi 10 perusahaan besar, 20 perusahaan menengah, dan 94 perusahaan kecil.
BACA JUGA:Aset 3 Tersangka Mega Mall di Bali, Jakarta dan Palembang Segera Disita
BACA JUGA:Bantahan PT DDP Dibantah Balik Warga, Limbah Diduga Mengalir ke Sungai
“Berdasarkan regulasi yang ada, setiap perusahaan wajib mengalokasikan paling tidak 30 persen dari jumlah pekerjanya untuk tenaga kerja lokal,” kata Riko, Selasa 22 Juli 2025 kemarin.
Langkah ini bukan hanya sekadar aturan, melainkan respons atas kebutuhan nyata di lapangan.
Data Disnakertrans mencatat bahwa pada tahun ini, sudah ada 22 orang pencari kerja (Pencaker) yang mendaftar secara resmi.
Angka ini memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 254 pencaker, namun pihak dinas meyakini jumlah tersebut akan kembali meningkat seiring proses pendataan ulang yang sedang berjalan.
“Angka itu kami harap bisa terus meningkat, karena kita sedang aktif melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang berstatus pencari kerja. Agar para Pencaker bisa dipekerjakan di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong,” ujarnya.
BACA JUGA:Ramping dan Tangguh, Oppo Pad 4 Pro Tawarkan Performa Maksimal di Segala Sektor
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bawa Program 'Bantu Rakyat Helmi–Mian' ke Enggano, Bus dan Ambulans Diserahkan
Potensi serapan tenaga kerja lokal disebut sangat besar. Bila 124 perusahaan benar-benar mematuhi aturan, maka lebih dari 1.000 warga lokal bisa terserap ke dunia kerja formal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


