HONDA

Pelaku Curanmor di Sumbar, Berakhir Ditangkap Polisi di Bengkulu

Pelaku Curanmor di Sumbar, Berakhir Ditangkap Polisi di Bengkulu

Pelaku Curanmor di Sumbar, Berakhir Ditangkap Polisi di Bengkulu--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial IR, warga Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, akhirnya ditangkap polisi dikediamannya di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, pada Rabu 28 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Macan Teluk Polsek Teluk Segara, dan Polres Pesisir Selatan Polda Sumbar.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam mengatakan pelaku IR telah mencuri sepeda motor milik korban Nanang Safriyadi di teras rumahnya di Kabupaten Pesisir Selatan pada Desember 2024 lalu. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Pelatihan Digital untuk UMKM, Dorong Transformasi Ekonomi Daerah

BACA JUGA:427 Siswa di Lebong Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis, Pemprov Bengkulu Soroti SOP Pengelolaan

"Kini pelaku sudah kami serahkan ke Polres Pesisir Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Sujud, Kamis 28 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait