Kebijakan Waiting List Berdampak, 30 CJH Kota Bengkulu Mundur dari Haji 2026
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bengkulu, Ramadan Subhing--Riko/rakyatbengkulu.com
“Karena perkiraan awal keberangkatan masih beberapa tahun lagi, akhirnya ada yang belum siap secara mental maupun administrasi, dan jadwalnya saling berbenturan,” lanjutnya.
Terkait proses pelunasan Bipih, Ramadan menyampaikan bahwa batas waktu pelunasan tahap pertama ditetapkan hingga 23 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, kecuali apabila terdapat kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Setelah tenggat waktu tersebut, akan terlihat siapa saja yang kuotanya kosong, yakni jemaah yang tidak melunasi biaya selain yang sudah resmi mengundurkan diri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kuota keberangkatan yang tidak terpakai tidak akan dibiarkan kosong.
Pengisian kuota akan dilakukan melalui mekanisme pendamping jemaah lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, serta pemanggilan jemaah cadangan.
“Kuota yang kosong akan diisi melalui pendamping lansia atau disabilitas dan penggabungan mahram. Jika masih belum terpenuhi, maka jemaah cadangan akan dinaikkan karena kuota harus terisi seluruhnya,” tutup Ramadan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


