Dorong Serapan Tenaga Lokal, Disnakertrans Lebong Wajibkan Perusahaan Rekrut 30 Persen Warga Sekitar
Dorong Serapan Tenaga Lokal, Disnakertrans Lebong Wajibkan Perusahaan Rekrut 30 Persen Warga Sekitar--Foto KORANRB.ID
Ini adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan oleh masyarakat.
“Ini tentu berdampak langsung terhadap penurunan angka pengangguran dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Disnakertrans Lebong membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pencari kerja.
Pendataan ini menjadi dasar kebijakan sekaligus jembatan antara pencari kerja dan perusahaan yang membuka lowongan.
“Upaya ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Disnakertrans Lebong berperan tidak hanya sebagai regulator, tapi juga fasilitator dan motor penggerak pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Perusahaan di Lebong Wajib Serap 30 Persen Tenaga Kerja Lokal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


