Pengajuan Dana Desa Tahap Kedua di Mukomuko Tertunda, 7 Berkas Dikembalikan karena Belum Lengkap
Wagimin Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
Saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun, baru dua desa di Mukomuko yang telah menyelesaikan proses pembuatan akta notaris.
Sementara desa lainnya masih dalam tahap pengurusan dan penyusunan dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Bahaya Konsumsi Jengkol Berlebihan, Kenali 6 Efek Samping yang Mengintai Kesehatan Anda
“Rencananya, tujuh berkas ini akan segera kami kembalikan agar desa dapat segera melengkapi dokumen yang diminta,” pungkas Wagimin.
Diharapkan, desa-desa yang belum melengkapi persyaratan segera melakukan perbaikan agar pencairan dana desa tahap kedua tidak semakin tertunda.
Dana tersebut sangat penting untuk kelanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


