Awards Disway
HONDA

Terdakwa Korupsi Dana Desa Air Pesi Akui Gunakan Uang untuk Kebutuhan Pribadi, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Air Pesi Akui Gunakan Uang untuk Kebutuhan Pribadi, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Dana Desa Air Pesi Akui Gunakan Uang untuk Kebutuhan Pribadi, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Air Pesi Kabupaten Kepahiang, kembali digelar. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa 14 Oktober 2025, terdakwa Jhonson alias Ucok mengakui menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan itu terungkap di hadapan majelis hakim yang diketuai Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

Menurut JPU, hasil persidangan menunjukkan bahwa Jhonson telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp890 juta dari berbagai kegiatan, mulai dari pengadaan bibit cabai hingga proyek fisik di desa. 

BACA JUGA:Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

BACA JUGA:Aksi 3C di Bengkulu Terbongkar, Polda Ringkus Lima Tersangka Berkat Operasi Musang Nala

Modusnya antara lain dengan mark up harga dan kegiatan fiktif dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023–2024.

“Terbukti dakwaan subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18, pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp890 juta diganti 1 tahun 6 bulan,” kata Febrianto dikutip KORANRB.ID.

Dalam persidangan, Jhonson tak membantah perbuatannya. Ia mengaku melakukan pelanggaran hukum dengan memanipulasi sejumlah kegiatan desa, termasuk pengadaan bibit cabai yang tidak sesuai RAB, mark up pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 200 meter, dan kegiatan ketahanan pangan.

Menurut JPU, uang hasil tindakannya tidak dialirkan kepada pihak lain, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dia tidak beri uang pada siapa-siapa, dia makan uang itu untuk hidup sehari-hari, dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset milik terdakwa yang kita sita,” sambungnya.

BACA JUGA:28 Desa Mandiri di Mukomuko, Pencapaian Positif dalam Pemberdayaan Desa

BACA JUGA:Bulan Inklusi Keuangan 2025, OJK Bengkulu Komitmen Tingkatkan Akses Keuangan Inklusif

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, Kejari Kepahiang telah menyita sejumlah aset terdakwa, termasuk sebuah mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait