Awards Disway
HONDA

Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kades Desa Turan Baru Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kades Desa Turan Baru Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi Rp533 Juta, Mantan Kades Desa Turan Baru Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Mantan Kepala Desa Turan Baru, Supran Efendi, resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Sidang putusan digelar pada Rabu,15 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Hakim Achmadsyah Ade Muri, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp533 juta.

Kerugian tersebut muncul akibat mark up laporan pertanggungjawaban (SPj) dan pembangunan jembatan fiktif yang tidak selesai dikerjakan.

BACA JUGA:Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kepahiang, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tangani 428 Kasus Anak Kurang Gizi, Berikan Bantuan Susu Formula

Hakim Achmadsyah menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp533 juta subsidair 2 tahun penjara.

“Demi keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, memutuskan terdakwa Supran Efendi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta,” kata Hakim Achmadsyah dalam amar putusannya dikutip KORANRB.ID.

Majelis hakim juga memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kami berikan waktu tujuh hari kepada JPU dan PH apakah akan mengajukan banding,” tambah Achmadsyah.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

BACA JUGA:Pelayanan Adminduk di Kecamatan Ipuh dan Penarik Segera Dibuka, Target Dimulai 2026

BACA JUGA:Lolos ke Piala Dunia! Qatar Sukses Tumbangkan UEA 2-1 Lewat Duel Dramatis di Al Rayyan

Karena itu, JPU Kejari Rejang Lebong, Dandi Satya, SH, MH, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait