Efisiensi Anggaran, Pembangunan Rumah Adat Mukomuko Dihentikan Sementara: Ini Penjelasan Dinas PUPR
Efisiensi Anggaran, Pembangunan Rumah Adat Mukomuko Dihentikan Sementara: Ini Penjelasan Dinas PUPR--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Rencana kelanjutan pembangunan Rumah Adat Kabupaten Mukomuko yang terletak di kawasan perkantoran Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dipastikan batal dilaksanakan pada tahun 2025.
Keputusan ini diambil akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.
Padahal, sebelumnya telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 500 juta untuk melanjutkan pembangunan, khususnya untuk pemasangan keramik pada tangga rumah adat dan pembangunan fasilitas MCK.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Tetapkan Daya Tampung SMP 2025: Hanya 3.616 Siswa, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pemuda Asal Nanjungan Diamankan Polisi Usai Curi Tandan Buah Sawit Milik Warga
“Namun karena pertimbangan efisiensi, kegiatan pembangunan lanjutan tersebut tidak bisa dilaksanakan tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Apriansyah, pembangunan MCK rencananya akan dibangun secara terpisah di bagian belakang rumah adat.
Sementara akses ke fasilitas ini akan menggunakan jalan rabat beton yang menghubungkan bangunan utama dengan MCK.
BACA JUGA:Rawat Motor, Jaga Performa! Ini Daftar Sparepart yang Wajib Dicek Secara Rutin
“Fungsi utama dari proyek lanjutan ini sebenarnya untuk mempercepat pemanfaatan Rumah Adat, agar segera digunakan sesuai peruntukannya, seperti kegiatan budaya dan acara adat,” jelasnya.
Sayangnya, meskipun tangga rumah adat akan dipasangi keramik dan fasilitas pendukung seperti MCK sudah dirancang, proses pembangunan masih jauh dari selesai.
Beberapa bagian penting seperti taman (landscape) dan pagar pengaman masih belum tersentuh.
BACA JUGA:Cinta Abadi Bertemu Luka Lama: Suzy dan Kim Seon Ho Siap Bikin Baper di ‘Delusion’
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


