Mukomuko Tak Main-main, Pelaku Balap Liar Terancam Denda Rp2,5 Juta
Pelaku balap liar yang pernah terjaring petugas--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aktivitas balap liar dan penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan mendorong Polres Mukomuko memperketat langkah penindakan.
Aksi ugal-ugalan di jalan raya kini bukan hanya dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas, tapi juga sebagai ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, mengumumkan kebijakan tegas terhadap pelaku balap liar, dengan ancaman sanksi denda hingga Rp2,5 juta dan penyitaan kendaraan selama tiga bulan.
"Apabila kita dapat, kita angkut motor tersebut, dan untuk denda maksimal Rp 2,5 juta dan maksimal kita keluarkan kendaraannya selama 3 bulan," kata Kapolres.
BACA JUGA:Musim Kemarau Jadi Ancaman Kesehatan, Ratusan Warga Kaur Terpapar ISPA dan Kasus DBD Mulai Meningkat
BACA JUGA:Akui Bermain Tunggal, Oknum Pungli PPG di Kemenag Seluma Segera Jadi Tersangka
Kebijakan ini ditempuh setelah banyaknya laporan warga terkait maraknya balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
Aktivitas ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga kerap berujung pada kecelakaan lalu lintas yang fatal.
“Segera laporkan ke kami jika melihat aksi balap liar, dengan cepat akan kami tindak, untuk memberi efek jera kepada pelaku balap liar,” imbaunya kepada masyarakat.
Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua.
BACA JUGA:Nelayan Seluma Dapat Perlindungan Penuh BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Kecelakaan Capai Rp42 Juta
BACA JUGA:Digaji Rp150 Ribu per Bulan, Honorer Seluma Minta Kepastian PPPK Tahap II
Ia mengingatkan bahwa kebebasan mengendarai motor yang diberikan tanpa pengawasan bisa menjadi celah anak terlibat dalam aksi berbahaya seperti balap liar.
“Untuk memberantas balap liar ini memang membutuhkan dukungan banyak pihak. Jangan sampai nantinya anak-anak anda malah menjadi korban kecelakaan akibat turut serta dalam kegiatan balap liar,” pesannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


