PPPK Paruh Waktu Dorong Lonjakan Pengurusan SKCK di Polres Mukomuko
PPPK Paruh Waktu Dorong Lonjakan Pengurusan SKCK di Polres Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dampak dari kelulusan ribuan tenaga honorer yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko, menyebabkan lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Mukomuko.
Berdasarkan data resmi dari Polres Mukomuko, jumlah penerbitan SKCK dalam beberapa pekan terakhir mencapai 2.202 berkas.
Peningkatan permohonan ini disebabkan oleh banyaknya peserta PPPK paruh waktu yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melengkapi administrasi, terutama sebagai syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kasat Intelkam Polres Mukomuko, AKP Andi Sulaiman, menyampaikan meskipun terjadi lonjakan permohonan, pihaknya memastikan pelayanan tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Selain di Polres Mukomuko, ada tiga Polsek yang juga melayani pembuatan SKCK, yakni Polsek Kota Mukomuko, Polsek Penarik Raya, dan Polsek Ipuh.
BACA JUGA:Angka Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik di Mukomuko, Pelaku Mayoritas Orang Terdekat
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Panggil Kepsek Non Aktif SMAN 5 Kota Bengkulu, Dugaan Suap SPMB Mulai Disorot
Dari total 2.202 SKCK yang diterbitkan, rincian per wilayah adalah Polres Mukomuko menerbitkan 1.964 SKCK, Polsek Kota Mukomuko 17 SKCK, Polsek Penarik Raya 48 SKCK dan Polsek Ipuh 173 SKCK.
“Hingga saat ini, jumlah SKCK yang telah kami terbitkan untuk calon PPPK paruh waktu di Polres Mukomuko dan tiga Polsek ini mencapai 2.202 berkas. Semua proses kami layani sesuai prosedur dan berjalan lancar,” ujar AKP Andi Sulaiman pada Kamis 25 September 2025.
Selain itu, AKP Andi Sulaiman mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar dalam pengurusan SKCK.
Masyarakat diimbau agar langsung mengurus SKCK di kantor kepolisian tanpa melalui perantara atau calo.
BACA JUGA:Tampil Superior! Tottenham Melaju ke Putaran 4 Carabao Cup Usai Bungkam Doncaster Tanpa Balas
BACA JUGA:574 PPPK Seluma Resmi Diangkat, Bupati Teddy: ASN Harus Siap Mengabdi
“Biaya pengurusan SKCK sudah sesuai dengan ketentuan resmi negara. Kami harap masyarakat tidak menggunakan jasa calo, cukup datang langsung ke loket pelayanan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


