Layanan Adminduk Segera Hadir Lagi di Ipuh dan Penarik, Warga Mukomuko Bisa Lega
Kantor Dinas Dukcapil Mukomuko--Bayu/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik bagi warga Kecamatan Ipuh dan Penarik di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Dalam waktu dekat, kedua kecamatan ini akan kembali mendapatkan akses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) setelah sempat terhenti.
Penghentian sementara layanan Adminduk sebelumnya disebabkan oleh pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) karena kebijakan efisiensi anggaran.
Kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mukomuko tengah mempersiapkan proses reaktivasi layanan tersebut.
BACA JUGA:Menteri Desa PDTT Ajak RBMG Jadi Motor Penggerak Wisata Desa di Bengkulu
BACA JUGA:Tragis! Ibu di Bengkulu Tewas Saat Shalat, Diduga Dihabisi Anak Kandung yang Baru Keluar dari RSJ
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan sejumlah dokumen penting sebagai syarat untuk mengaktifkan kembali jaringan komunikasi data.
"Untuk informasi terbaru dari Ditjen Dukcapil, untuk Kecamatan Ipuh dan Penarik dalam waktu dekat akan kembali menyediakan layanan Adminduk langsung kepada masyarakat," ujarnya, Sabtu 2 Agustus 2025.
Epin menjelaskan bahwa keputusan ini akan membawa dampak positif, terutama bagi masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak jauh ke kantor Disdukcapil Mukomuko untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Keputusan ini tentunya membawa keuntungan signifikan bagi masyarakat setempat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan layanan seperti perekaman e-KTP, tanpa perlu melakukan perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil Mukomuko," sambungnya.
BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM untuk Naik Kelas
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Kucurkan Rp400 Juta untuk Laptop PAUD, Dukung Digitalisasi Pendidikan Dini
Menurut data Disdukcapil, Kecamatan Ipuh dan Penarik mampu melayani sekitar 3.000 warga setiap bulannya untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan.
Dengan diaktifkannya kembali layanan Adminduk di dua wilayah ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen penting seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

