Awards Disway
HONDA

28 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Lelang JPT Pratama di Mukomuko, Berebut 10 Jabatan Eselon II

28 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Lelang JPT Pratama di Mukomuko, Berebut 10 Jabatan Eselon II

Saat pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu--Bayu/Rakyatbengkulu.com

24. Apt. Erik Prasetia,S.Farm, M.P.H

25. Erwin, SH

26. M.Rizon ,S.Hut, M.Si, 

27. Yuli Yarman,STP,M.Ec.Dex

28. Darmono, SKM.

BACA JUGA:Bersihkan Pantai Panjang dari Oknum Pedagang Nakal, Pemkot Bengkulu Bangun 100 Gazebo Resmi di 2026

BACA JUGA:Fitur Uang Saku Bank Raya Dorong Literasi Keuangan Anak di Era Digital

Adapun 10 jabatan eselon II yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut meliputi:

  • Kepala Dinas Pertanian
  • Kepala Dinas Perikanan
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
  • Kepala Dinas Sosial (akan memasuki masa pensiun)
  • Kepala Badan Kesbangpol
  • Kepala BKPSDM
  • Kepala DPMPTSP
  • Kepala Bappelitbangda (akan memasuki masa pensiun)
  • Kepala Dinas Kesehatan

Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM, menjelaskan bahwa 28 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diperbolehkan melamar lebih dari satu jabatan, dengan ketentuan setiap jabatan minimal diikuti oleh empat pelamar.

"Untuk satu jabatan ada 4 pelamar, dan hasil semuanya melebihi bahkan ada yang mencapai sembilan pelamar untuk satu kursi eselon II yang akan dilelang," ujar Haryanto, Senin 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Atasi Darurat Sampah, Pemkab Kaur Segera Sebar 7 Kontainer Hibah dari Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Revitalisasi Hampir Rampung, Disperindag Bengkulu Siapkan Penataan Pedagang Pasar Baru Koto

Ia menambahkan, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tes kompetensi yang dijadwalkan berlangsung mulai Selasa 23 hingga Jumat 26 Desember 2025. Rangkaian tes meliputi tes tertulis, pembuatan makalah, hingga asesmen.

Selanjutnya, hasil seleksi akan mengerucut pada tiga besar untuk setiap jabatan yang akan ditetapkan oleh Bupati Mukomuko dan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Setelah mendapatkan nama-nama yang masuk 3 besar, berikutnya disampaikan ke Bupati kemudian disampikan ke BKN untuk mendapat izin pelantikan pejabat yang terpilih nantinya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: