Awards Disway
HONDA

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan di Lubuk Linggau Berhasil Diamankan Polisi

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembacokan di Lubuk Linggau Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku berinisial Rudi Hartono alias RH (40) berhasil diamankan--Dok/polreslubuklinggau

BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Dijadwalkan Oktober 2025, Bukan Penundaan tetapi Penyesuaian

Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa tindakan tersangka sudah memenuhi unsur pidana dengan sengaja menggunakan senjata tajam untuk melukai korban hingga berakibat fatal.

“Mensrea tersangka RH sengaja mengambil senjata tajam jenis golok atau parang yang berada di dapur rumah saksi terletak di bawah lemari. Lalu golok tersebut diarahkan ke tubuh korban sehingga korban mengalami luka bacok,” terangnya, dikutip dari LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam kasus ini, RH dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan akibat perselisihan kecil dapat berujung fatal. 

BACA JUGA:Dirut Pertamina Laporkan Kesiapan Mudik 2025 ke Presiden Prabowo

BACA JUGA:Jangan Asal! Mengenali Gejala Motor yang Menggunakan Oli Palsu

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijak dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait