Awards Disway
HONDA

Penempatan Anggota Polri di Kementerian Sah Secara Hukum: 'Jangan Terprovokasi Isu Dwifungsi Militer'

Penempatan Anggota Polri di Kementerian Sah Secara Hukum: 'Jangan Terprovokasi Isu Dwifungsi Militer'

Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menegaskan--Dok/antaranews.com

BACA JUGA:Dokter Residen di Bandung Jadi Tersangka Pemerkosaan! Polisi Ungkap Indikasi Kelainan Perilaku Seksual

BACA JUGA:Pecinta Kucing tapi Sibuk? Ini 5 Jenis Ras Kucing yang Mandiri

“Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Penempatan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri berdasarkan kompetensi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan persetujuan menteri.

“Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas dan persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya, bukan ujug-ujug maunya Polri,” tegas Haidar.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terbawa isu-isu yang menyamakan hal ini dengan dwifungsi militer, karena status dan peran Polri berbeda dengan TNI.

BACA JUGA:Perlu Perhatian Ekstra: Jenis Ras Kucing yang Mudah Gemuk dengan Nafsu Makan Tinggi

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Dua Tersangka Lain Masih Ditahan, KPK Kembali Perpanjang 30 Hari

“Polri bukan militer. Berbeda dengan TNI dan Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menjegal revisi Undang-Undang Polri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: