Awards Disway
HONDA

Penempatan Anggota Polri di Kementerian Sah Secara Hukum: 'Jangan Terprovokasi Isu Dwifungsi Militer'

Penempatan Anggota Polri di Kementerian Sah Secara Hukum: 'Jangan Terprovokasi Isu Dwifungsi Militer'

Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menegaskan--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, menegaskan bahwa penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, pengangkatan anggota Polri dalam jabatan di luar institusi kepolisian telah diatur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada yang dilanggar, semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN maupun PP Manajemen ASN,” ujar Haidar dikutip dari ANTARANEWS.COM, Kamis.

BACA JUGA:Tiga Kapolsek Diganti, Kapolres Rejang Lebong Tekankan Dedikasi dan Tugas Pelayanan

BACA JUGA:Cinta Tragis! Ini Tampang Pria di Musi Rawas Tega Habisi Nyawa Kekasih Demi Harta

Haidar merujuk pada Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian atas penugasan dari Kapolri, selama tugas tersebut masih dalam lingkup tugas dan fungsi Polri.

“Kalau dibaca sekilas memang syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, tetapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu tidak berlaku jika berdasarkan penugasan dari Kapolri serta sesuai dengan tugas dan fungsi Polri,” jelas Haidar.

Ia menambahkan bahwa penempatan anggota kepolisian di kementerian atau lembaga biasanya juga merupakan hasil dari permintaan institusi terkait, bukan semata-mata inisiatif dari Polri.

BACA JUGA:Cemburu Buta Berujung Maut! Ini Tampang Pria di Trenggalek Bunuh Pacar di Kamar Hotel

BACA JUGA:Menggunakan AC Setiap Hari? 7 Tips Menghemat Lonjakan Tagihan Listrik

Hal ini, menurut Haidar, juga sejalan dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan berbagai instansi, baik di dalam maupun luar negeri, selama hal itu dilakukan demi kepentingan umum.

“Tujuannya dalam rangka pembinaan dan pengawasan sehingga kementerian/lembaga tersebut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri juga diperbolehkan berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sebaliknya, ASN juga dapat menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: