Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,916 Juta per Gram, Ini Rincian Terbaru dan Aturan Pajaknya
Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami lonjakan hingga Rp20.000 per gram pada Rabu (16/4).--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif.
Dikutip dari ANTARANEWS.COM, harga emas Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Rabu (16/4), naik sebesar Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.896.000 menjadi Rp1.916.000 per gram.
Kenaikan harga tidak hanya berlaku pada penjualan, namun juga pada harga jual kembali atau buyback, yang turut mengalami kenaikan menjadi Rp1.765.000 per gram.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual kembali, perlu diperhatikan bahwa ada potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan regulasi pemerintah.
BACA JUGA:Jenis Penyakit yang Dapat Mempengaruhi Kecerdasan Anak, Orang Tua Harus Peka!
BACA JUGA:190 Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara Siap Berangkat, 17 CJH Hasil Pergantian
“Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017,” tulis laporan tersebut.
Apabila nominal buyback melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yaitu sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut ini adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Rabu (16/4):
BACA JUGA:Sawah Terendam Bikin Petani Merugi, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Bantuan dan Bronjong Pengaman
• 0,5 gram: Rp1.008.000
• 1 gram: Rp1.916.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


