Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1,916 Juta per Gram, Ini Rincian Terbaru dan Aturan Pajaknya
Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami lonjakan hingga Rp20.000 per gram pada Rabu (16/4).--Dok/antaranews.com
• 2 gram: Rp3.772.000
• 3 gram: Rp5.633.000
• 5 gram: Rp9.355.000
• 10 gram: Rp18.655.000
• 25 gram: Rp46.512.000
• 50 gram: Rp92.945.000
• 100 gram: Rp185.812.000
• 250 gram: Rp464.265.000
• 500 gram: Rp928.320.000
• 1.000 gram (1 kg): Rp1.856.600.000
BACA JUGA:Gubernur Dedi Mulyadi Desak Pencabutan Izin dan Gelar Oknum Dokter Pelecehan Seksual di Garut
BACA JUGA:BKDPSDM Kaur Rampungkan Berkas CASN, Pengajuan NIP Ditargetkan Awal Mei
Sementara itu, pembelian emas batangan juga tidak luput dari kewajiban perpajakan. Mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
“Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” tulis sumber yang sama, sebagai bukti bahwa pajak sudah dibayarkan.
Kenaikan harga emas ini menjadi sinyal bagi investor untuk memantau pasar logam mulia dengan cermat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


