KPK Sita Pabrik dan Belasan Pipa Gas di Cilegon, Terkait Skandal Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK Sita Pabrik dan Belasan Pipa Gas di Cilegon, Terkait Skandal Korupsi Jual Beli Gas PGN--Foto Antaranews.com
Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui sejumlah tahapan internal.
Hanya sepekan setelahnya, pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka senilai 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Transaksi ini kemudian menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan perencanaan dan diduga mengandung praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
KPK telah menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua nama pertama yang diumumkan adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
BACA JUGA:Cegah Cacingan, Dinkes Seluma Wajibkan Anak Minum Obat di Hadapan Petugas
BACA JUGA:Bengkulu Siap Cetak 1.500 Tenaga Magang Nasional, Disnakertrans Tancap Gas
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tak berhenti di situ, pada 21 Oktober 2025, giliran Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo yang diumumkan sebagai tersangka dan juga langsung ditahan oleh penyidik KPK.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan investigatifnya menyebut, total kerugian negara akibat transaksi jual beli gas tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Penyitaan aset berupa pabrik dan jaringan pipa gas di Cilegon menjadi langkah penting bagi KPK dalam menelusuri aliran dana dan aset hasil korupsi.
Selain memperkuat pembuktian hukum, tindakan ini juga berfungsi sebagai langkah pemulihan ekonomi negara dari praktik penyalahgunaan wewenang di sektor energi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


