KPK Sita Pabrik dan Belasan Pipa Gas di Cilegon, Terkait Skandal Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK Sita Pabrik dan Belasan Pipa Gas di Cilegon, Terkait Skandal Korupsi Jual Beli Gas PGN--Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan langkah penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas di tubuh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Lembaga antirasuah itu mengumumkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi di Cilegon Provinsi Banten, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyitaan atas PT BIG (Banten Inti Gasindo) dalam bentuk tanah dan bangunannya dengan luas bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor dua lantai yang berlokasi di Kota Cilegon.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 13 pipa milik PT BIG dengan total panjang mencapai 7,6 kilometer,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antaranews.com, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurut Budi, proses penyitaan telah berlangsung sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025.
BACA JUGA:Beraksi Saat Listrik Padam, 3 Pelaku Pembobolan Rumah di Bengkulu Utara Diciduk Polisi
BACA JUGA:Bengkulu Kirim 195 Kontingen ke POPNAS dan Peparpenas 2025, Siap Rebut Medali
Langkah ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk mengamankan aset yang berpotensi menjadi alat pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi dalam proyek kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Budi menjelaskan, PT Banten Inti Gasindo yang disita merupakan bagian dari ISARGAS Group dan dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy.
Adapun diketahui bahwa aset-aset tersebut juga dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo).
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp240 miliar lebih.
Skandal dugaan korupsi jual beli gas ini bermula dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016.
BACA JUGA:Keselamatan Anak di Jalan, Fokus Baru Astra Motor Bengkulu Lewat Kampanye Edukatif
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


