Awards Disway
HONDA

Hendry Ch Bangun Sah Jadi Ketum PWI Pusat Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi dan Fakta Politik Organisasi

 Hendry Ch Bangun Sah Jadi Ketum PWI Pusat Menurut Hukum Negara, Hukum Organisasi dan Fakta Politik Organisasi

Hendra J Kede S,T, SH, M.H,.GRCE. wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang nonlitigasi LKBPH, PWI Pusat--ist/rakyatbengkulu.com

Dukungan ini menunjukkan bahwa secara politik organisasi, mayoritas Ketua PWI Provinsi tetap solid mendukung kepemimpinan Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

BACA JUGA:1 Dekade Bekarya, Konser Tunggal Yura Yunita Bertajuk 'Bingah' Bertabur Penyanyi Ternama

BACA JUGA:Waspada! 3 Shio Berikut yang Harus Ekstra Hati-hati dalam Karier Tahun Ini

Penutup 

Mencermati ketiga aspek di atas, Hukum Organisasi, Hukum Negara dan Fakta Politik Organisasi, maka tidak ada kesimpulan lain selain bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun dan Muhammad Iqbal Irsyad. 

Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat selain mereka, silakan tunjukkan nomor SK AHU dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan mereka. 

Jika tidak bisa menunjukkan SK AHU tersebut, maka berhentilah membohongi hati nurani sendiri dan publik.

 

Ditegaskan oleh Hendra J Kede, S.T.SH.,M.H,.GRCE wakil ketua bidang organisasi/ketua bidang Nonlitigasi LKBPH PWI pusat.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait