Indonesia Darurat UU Khusus Implementasi BJS dan Diskresi untuk Menuju Indonesia Emas
Dr. Iskandar. ZO,SH.MSI--Ist/Rakyatbengkulu.com
Oleh. Dr. Iskandar. ZO,SH.MSI
PENDAHULUAN
RAKYATBENGKULU.COM - Sebagaimana d amanatkan para pendiri NKRI seperti tertera di dalam (salah satunya) Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai Recht Norm NKRI adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum atau Bestuurzorg.
"Bestuurzorg" adalah istilah Belanda yang berarti kesejahteraan umum atau penyelenggaraan negara yang bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Konsep ini mencakup tanggung jawab pemerintah yang aktif dalam mengurus segala aspek kehidupan bermasyarakat, di mana negara harus berperan dalam menjaga kepentingan umum (public interest) melalui prinsip-prinsip good governance atau pemerintahan yang baik.
Kalau kita ibaratkan inilah yang ingin kita wujudkan waktu menuju Indonesia Emas.
Indonesia Emas ditargetkan pada tahun 2045, bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia.
BACA JUGA:Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
Visi ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maju, adil, makmur, dan berdaya saing tinggi saat memasuki usia seabadnya, kalau sependapat waktu-waktu ini untuk kita berbenah diri menuju Indonesia Emas.
Tentunya penyelenggara NKRI saat ini harus membuka diri untuk menyempurnakan, menkoreksi atau bahkan merubah system yang ada jika civil society/seluruh rakyat yang berdaulat menghendaki para pemangku kebijakan di NKRI sepakat untuk melaksanakannya.
Sebagai salah satu pemerhati hukum dan pemerintahan melihat ada sesuatu yg darurat di butuhkan NKRI untuk menyempurnakan penyelenggaraan hukum dan pemerintahan saat ini apa itu UNDANG-UNDANG KHUSUS yang dibagian Kesimpulan akan penulis usulkan nanti guna menjaga stabilitas penyelenggaraan hukum dan pemerintahan sebagai pra syarat untuk menuju Indonesia Emas.
Fenomena gunung es di NKRI selama ini telah terjadi di seluruh Nusantara, puncaknya dapat diikuti dengan seksama kasus Pak Tom Lembong/Menteri Perdagangan RI dan Ibu Ira/Direksi PT. ASDP dkk salah satu BUMN RI.
Yang berbeda cara pandang/cara melihat antara APH dengan Profesional/Civil Sociaty tentang kriteria korupsi yang menjadi salah satu penyebab gagalnya kita akan mewujudkan Indonesia Emas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


