Indonesia Darurat UU Khusus Implementasi BJS dan Diskresi untuk Menuju Indonesia Emas
Dr. Iskandar. ZO,SH.MSI--Ist/Rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:PT ABS Akhirnya Angkat Bicara Soal Penembakan Petani Pino Raya, Klaim Kejadian Dipicu Warga
BACA JUGA:Penertiban PKL Pasar Minggu Memanas, Pedagang Terluka dan Protes ke Satpol PP
Disini penulis masih melihat perbedaan konstruksi hukum /cara memaknai antara dua belah pihak dalam memaknai BJS ( Bussines Judgement Rule ) bagi Penyelenggara BUMN/BUMD dan DISKRESI bagi Penyelenggara Administrasi yang mendapatkan kewenangan untuk itu, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Yang harus disatukan melalui kehadiran UU Khusus.
BUSSINES JUDGEMENT RULE ( BJR )
BJR (Business Judgement Rule), sebuah doktrin hukum yang melindungi direksi dari tuntutan pidana selama keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, hati-hati, dan untuk kepentingan perusahaan.
BJR ini telah lama di terapkan Negara-negara maju terutama yang menerapkan system Common Law dan Civil law antara lain: berikut ini Negara-negara penganut Business Judgment Rule meliputi:
Amerika Serikat (khususnya di negara bagian Delaware, tempat doktrin ini berkembang pesat melalui yurisprudensi pengadilan).
Australia. Kanada. Inggris (sejauh mana pengadilan tunduk pada penilaian direktur dibahas dalam studi perbandingan).
Jerman (doktrin ini dikodifikasi pada tahun 2005).
Jepang dan Indonesia (diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 97 ayat (5) dan UU BUMN 2025 Pasal 9F) dan banyak lagi negara lainnya.
BACA JUGA:Pembangunan 3 Dapur SPPG Bengkulu Tengah Dimulai, Target Selesai Akhir 2025
BACA JUGA:Penertiban PKL Pasar Minggu Memanas, Pedagang Terluka dan Protes ke Satpol PP
Tujuan, Fungsi, Prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang dapat di rumuskan antara lain:
• Tujuan: Melindungi direksi dari tuntutan hukum pribadi atas kerugian perusahaan yang timbul dari keputusan bisnis yang berisiko, asalkan keputusan tersebut dibuat dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tidak ada niat jahat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


