Awards Disway
HONDA

Indonesia Darurat UU Khusus Implementasi BJS dan Diskresi untuk Menuju Indonesia Emas

Indonesia Darurat UU Khusus Implementasi BJS dan Diskresi untuk Menuju Indonesia Emas

Dr. Iskandar. ZO,SH.MSI--Ist/Rakyatbengkulu.com

UU AP mengatur bahwa penggunaan diskresi hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang, dan tetap tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), asas legalitas, asas keadilan, serta kewajiban itikad baik. 

• Tujuan diskresi menurut UU AP antara lain: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan demi kemanfaatan dan kepentingan umum. 

• UU AP juga memberikan mekanisme pengawasan: keputusan/tindakan diskresi bisa diajukan keberatan/banding oleh warga masyarakat, dan dapat digugat ke pengadilan (umumnya ke peradilan tata usaha negara), jika merugikan. 

Dengan demikian, UU AP menjadikan diskresi sebagai bagian dari sistem hukum administrasi pemerintahan bukan kekuasaan bebas semata, tapi kewenangan yang dibatasi norma dan mekanisme akuntabilitas. 

Asas dan Prinsip Pembatasan Diskresi

Penggunaan diskresi tidak boleh bersifat sewenang-wenang. Prinsip dan pembatasannya antara lain:

• Asas legalitas meskipun diskresi memberikan kebebasan, keputusan/tindakan tetap harus memiliki dasar hukum: peraturan perundang-undangan serta AUPB. 

• Asas keadilan dan kepentingan umum, diskresi ditujukan bukan semata untuk kepentingan pejabat, tetapi untuk melayani masyarakat, mempertimbangkan kepentingan umum. 

• Itikad baik, objektivitas, tidak konflik kepentingan, serta transparansi dan akuntabilitas keputusan hal ini penting agar diskresi tidak disalahgunakan sebagai dalih pelanggaran hak warga. 

• Adanya mekanisme kontrol administratif dan yuridis, misalnya, standar operasional prosedur, keterbukaan dokumen administrasi, pemberian kesempatan partisipasi warga, hak keberatan/banding, dan gugatan ke peradilan

Perkembangan dan Problematika Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Menurut studi yuridis, pengaturan diskresi dalam UU AP mengalami pergeseran/polemik pasca hamunculnya UU Cipta Kerja. Beberapa penulis menyebut bahwa konsep diskresi berubah ada kekhawatiran bahwa pembatasan diskresi menjadi longgar, yang bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

Sebagai contoh konkret kontroversi yuridis: setelah diktum “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” semula menjadi batas penggunaan diskresi, dalam konteks UU Cipta Kerja ada anggapan bahwa batasan itu melemah sehingga interpretasi dan praktik diskresi membutuhkan pengawasan ekstra.

Namun demikian, penting dicatat bahwa banyak sarjana hukum menekankan bahwa penggunaan diskresi tetap tidak bebas tetap harus memenuhi asas AUPB, itikad baik, keadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Respons Cepat Bencana, Basarnas Bengkulu Terjunkan Tim Rescue ke Lokasi Banjir Bandang Sumbar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: