Awards Disway
HONDA

Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Asusila, Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Asusila, Terancam 12 Tahun Penjara

Konferensi pers Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan.--Dok/antaranews.com

RAKYATBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF (33) sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap seorang pasien wanita di wilayah Kabupaten Garut. 

Aksi bejat yang dilakukan pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial, hingga akhirnya korban memberanikan diri membuat laporan polisi.

“Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan, seperti dikutip dari ANTARANEWS.COM.

BACA JUGA:Main di Irigasi Saat Ibu Mandi, Balita Asal Jambi Diduga Tenggelam, Ditemukan Tewas dengan Luka Memar

BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Bengkulu Selatan Tuntas, 40 Siswa Terbaik Akan Diumumkan via Akun Pendaftar

Tersangka MSF yang merupakan warga Kota Bandung dikenai Pasal 6 huruf B dan C serta atau Pasal 15 Ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut tertanggal 15 April 2025, yang dibuat oleh seorang wanita berinisial AED (24), warga Garut. 

Kejadian tak senonoh itu diketahui terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan kartu memori berisi rekaman interaksi antara korban dan pelaku. 

Selain itu, sebanyak 10 saksi telah diperiksa termasuk keluarga korban, tenaga medis, hingga ahli psikologi.

BACA JUGA:Program Bantu Rakyat Jadi Prioritas Rejang Lebong, ASN Diminta Aktif dan Totalitas

BACA JUGA:BPOM Rejang Lebong Larang Penjualan Minuman Suplemen di Kantin Sekolah, Bahaya Bagi Anak

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berkonsultasi ke salah satu klinik di Garut pada 22 Maret 2025. 

Setelah itu, pelaku menawarkan pemeriksaan lanjutan di kediaman korban. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait