Mahasiswi Direkam Saat Mandi, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang dokter gigi yang tengah menempuh pendidikan spesialis diduga merekam mahasiswi indekosannya saat mandi. --Dok/rb
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan pasal berat. “Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” tegas AKBP Muhammad Firdaus. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Dimulai, Breakwater Akan Dibangun 749 Meter
BACA JUGA:Tragedi Cinta Berujung Mutilasi! Pria Bunuh Kekasih Hamil karena Desakan Menikah
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum dari kalangan akademisi, khususnya tenaga medis yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Proses hukum pun masih terus berjalan, dan kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


