Bikin Meme Jokowi-Prabowo, Mahasiswi ITB Ditahan: Istana Tegaskan Presiden Tak Pernah Lapor Polisi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melapor mahasiswi ITB terkait meme kontroversial --Facebook/dekade 08
RAKYATBENGKULU.COM – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena membuat dan menyebarkan meme Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan publik.
Meme yang menggambarkan Prabowo tengah berciuman dengan Presiden Joko Widodo itu memicu kontroversi, apalagi diketahui bahwa Presiden Prabowo sendiri tidak pernah melaporkannya ke kepolisian.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa penahanan tersebut bukan atas perintah atau laporan langsung dari Presiden.
“Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan. Kalau menyayangkan tentu,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Mei 2025, dikutip dari DISWAY.ID.
BACA JUGA:Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang! Cuaca Ekstrem Ancam Bengkulu dan 34 Provinsi Lain Hari Ini
Ia menyayangkan bentuk ekspresi yang dianggap tidak pantas tersebut, namun tetap menekankan pentingnya menjaga ruang kebebasan berekspresi agar digunakan secara bertanggung jawab.
“Karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab. Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada penghinaan atau kebencian,” tegas Hasan.
Lebih jauh, Hasan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selama ini justru dikenal sebagai tokoh yang mendorong persatuan nasional dan enggan meladeni kritik atau serangan pribadi secara hukum.
“Bapak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau. Beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Duduk Santai di Teras, Rumah Warga Kerkap Ludes Terbakar Usai Ledakan Diduga dari Listrik
BACA JUGA:55 CPNS Bengkulu Utara Segera Dilantik, Gaji Menanti Asal Tak Minta Pindah!
Sementara itu, Polri membenarkan bahwa mahasiswi berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 9 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


