Motif Iseng Tersangka Dokter UI Rekam Mahasiswi Mandi, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39)--Dok/antaranews.com
Namun demikian, korban yang mengetahui kejadian tersebut mengalami trauma mendalam.
Menurut sumber dekat korban, SS langsung menangis histeris dan meminta video tersebut dihapus.
Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/915/IV2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Misteri Mayat dalam Karung di Bengkulu! Polisi Temukan Batu Pemberat, Identitas Korban Masih Gelap
Sanksi Hukum dan Tindakan UI
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pihak Universitas Indonesia telah memberikan tanggapan atas kasus ini. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa UI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang.
“UI akan menunggu proses hukum selesai sebelum memutuskan status kemahasiswaannya. Saat ini, seluruh aktivitas akademik dari yang bersangkutan telah dibekukan,” ujar Arie dalam keterangan resminya.
Dampak Psikologis dan Refleksi Institusi
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan akademik, termasuk terhadap calon-calon profesional seperti dokter spesialis.
BACA JUGA:Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
BACA JUGA:Valverde Jadi Penentu, Real Madrid Tempel Ketat Barcelona di Papan Atas
Terlebih lagi, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi bisa terkikis jika tidak ada transparansi dan ketegasan dalam menyikapi pelanggaran etik dan hukum.
Trauma yang dialami oleh korban menunjukkan bahwa kejahatan seksual, meskipun disebut “iseng” oleh pelaku, memiliki dampak jangka panjang bagi korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


