Pengeroyokan Brutal di Depan Mapolsek Pekanbaru: Polisi Diduga Hanya Menonton, 4 Debt Collector Jadi Tersangka
Peristiwa tragis pengeroyokan seorang wanita oleh kelompok debt collector di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. --Dok/polsekbukitraya
Yang membuat publik geram adalah pengakuan bahwa saat peristiwa berlangsung, empat anggota polisi dari satuan lain berada di lokasi namun hanya menonton dan merekam kejadian.
Mereka disebut datang bersama kelompok pelaku. Kompol Syafnil membenarkan hal tersebut dan menyatakan telah melaporkan empat anggota itu ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.
Sementara itu, anggota piket Mapolsek disebut tak mampu menghalau para pelaku karena keterbatasan kondisi fisik. “Anggota piket kami sudah tua-tua dan ada yang sakit. Ada yang kena diabetes, saraf terjepit, bahkan ada yang pakai pen di bahu,” kata Syafnil.
Hingga kini, kasus ini telah ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Empat orang dari kelompok Fighter telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polisi Curigai Mayat dalam Karung di Muara Jenggalu Korban Kekerasan, Autopsi Ungkap Petunjuk Awal
Mereka adalah AI alias Kevin (46), ketua kelompok, serta tiga anggotanya: MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain empat tersangka, tujuh pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu oleh tim gabungan dari Polsek Bukit Raya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta Jatanras Polda Riau.
Peristiwa ini menjadi cerminan dari kompleksitas persoalan penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika pihak berwajib tidak menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat.
Selain itu, keberadaan debt collector sebagai “penarik” kendaraan secara lapangan masih menjadi perdebatan, terlebih bila cara-cara kekerasan kerap menjadi andalan mereka.
BACA JUGA:Mahasiswi Direkam Saat Mandi, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tragedi Cinta Berujung Maut, Desakan Menikah Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Serang
Organisasi masyarakat sipil dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kerap menyoroti tindakan main hakim sendiri oleh debt collector yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
Di sisi lain, tanggung jawab perusahaan pembiayaan dalam membina agen lapangannya juga patut dipertanyakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


