Awards Disway
HONDA

Eksekusi Lahan di Jalan Raden Fatah Ricuh, Satu Unit Rumah Terbakar

Eksekusi Lahan di Jalan Raden Fatah Ricuh, Satu Unit Rumah Terbakar

Eksekusi Lahan di Jalan Raden Fatah Ricuh, Satu Unit Rumah Terbakar--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Proses eksekusi lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa perdata milik keluarga Siahaan di Jalan Raden Fatah 12, Kota Bengkulu, pada Kamis 24 Juli 2025, berubah menjadi ricuh dan menegangkan. 

Tak hanya terjadi adu mulut antara penghuni dan aparat pelaksana eksekusi, suasana semakin memanas ketika satu unit rumah di lokasi eksekusi tiba-tiba terbakar.

Eksekusi dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, dan diwarnai ketegangan antara penghuni rumah serta pengelola PAUD Al Amin yang selama ini menempati bangunan yang disengketakan. 

Mereka sempat meminta waktu untuk mengeluarkan barang-barang pribadi sebelum pengosongan dilakukan oleh aparat.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Ungkap Tambang Batu Bara Serobot Kawasan Hutan Lindung

BACA JUGA:Jelang Porprov 2025, Perbakin Mukomuko Jaring Atlet Menembak Lewat Sekolah

“Awalnya memang pihak penghuni meminta sedikit waktu untuk mengeluarkan barang. Setelah barang selesai dipindahkan, tiba-tiba salah satu rumah di samping PAUD terbakar. Kami sendiri belum mengetahui pasti penyebabnya,” ujar kuasa hukum pihak penggugat, Suhartono.

Suhartono juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi pelaksanaan eksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan. 

Ia mengaku tidak mengetahui asal mula kebakaran yang terjadi begitu cepat di tengah proses eksekusi berlangsung.

“Kami hanya mendampingi pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Memang sempat terjadi cekcok antara pihak tergugat dengan petugas. Namun terkait kebakaran, itu di luar dugaan. Rumah yang masuk dalam objek eksekusi tiba-tiba saja terbakar,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat berwenang terkait penyebab pasti terjadinya kebakaran. 

Masih belum jelas pula apakah insiden ini disebabkan oleh unsur kesengajaan, kelalaian teknis atau faktor lainnya.

BACA JUGA:Spanyol Ukir Sejarah Baru, Tantang Inggris di Final Euro Putri 2025 dan Buru Treble Bergengsi

BACA JUGA:Kejati Bongkar Peran Korupsi Tambang Batu Bara Rp500 Miliar Lebih, Hasil Tambang Ilegal Sejak 2022

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait