Awards Disway
HONDA

Kejar-kejaran Dramatis di Subuh Hari, Komplotan Curanmor di Bengkulu Berhasil Diringkus Usai Ditabrak Polisi

Kejar-kejaran Dramatis di Subuh Hari, Komplotan Curanmor di Bengkulu Berhasil Diringkus Usai Ditabrak Polisi

Polisi berhasil menangkap empat komplotan curanmor di Bengkulu--Nova/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tim Gabungan Resmob Macan Gading Polresta dan Jatanras Polda Bengkulu berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) dalam sebuah pengejaran dramatis.

Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat tersangka, yang berhasil diamankan di kawasan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah.

Keempat tersangka, yang berinisial BA, RA, IP, dan RJ, berasal dari Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. 

Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kandang Limun yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 15.500.000.

BACA JUGA:Hati-Hati! Kesalahan dalam Mengolah Ikan Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan

BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Ingatkan Paslon PSU untuk Patuhi Aturan Pemasangan APK di Zona Hijau

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap para pelaku dimulai pada pagi hari saat mereka sedang dalam perjalanan membawa sepeda motor curian menuju Curup.

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka (BA, IP, dan RA) di Bengkulu Tengah pada subuh hari, setelah mereka ketahuan sedang membawa barang bukti. Kebetulan, anggota kami sedang patroli saat itu,” kata Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena pihak kepolisian terpaksa menabrak kendaraan para tersangka yang berusaha melarikan diri. 

"Penangkapan ini sempat kami tabrak menggunakan mobil karena mereka sempat ingin kabur," tambahnya.

BACA JUGA:Disperindagkop UKM Rejang Lebong Jamin Pasokan Elpiji 3 Kg Aman Menjelang Lebaran untuk Cegah Kelangkaan

BACA JUGA:Gerakan Pasar Murah di Kejari Bengkulu Selatan Jadi Solusi Terjangkau bagi Masyarakat Menjelang Idul Fitri 144

Hingga kini, motif dari aksi pencurian tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polresta Bengkulu dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait